<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel><title><![CDATA[Peta Kebijakan]]></title><description><![CDATA[Thoughts, stories and ideas.]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/</link><image><url>https://blog.petakebijakan.com/favicon.png</url><title>Peta Kebijakan</title><link>https://blog.petakebijakan.com/</link></image><generator>Ghost 5.75</generator><lastBuildDate>Sat, 01 Nov 2025 12:46:30 GMT</lastBuildDate><atom:link href="https://blog.petakebijakan.com/rss/" rel="self" type="application/rss+xml"/><ttl>60</ttl><item><title><![CDATA[Pandangan Fraksi terhadap RUU selesai Dibahas 2020-2023]]></title><description><![CDATA[<p>Berdasarkan data yang diperoleh melalui laman DPR, untuk periode prolegnas tahun 2020-2024, sampai dengan akhir tahun 2023, setidaknya terdapat 78 RUU yang selesai dibahas oleh Pemerintah dan DPR, terdiri atas 60 RUU Kumulatif Terbuka dan 20 RUU Non-Kumulatif Terbuka. Adapun seluruh RUU Kumulatif Terbuka disetujui menjadi UU oleh semua fraksi</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/pandangan-fraksi-terhadap-ruu-selesai-dibahas-2020-2023/</link><guid isPermaLink="false">65a3fcb62d9e5e0001bbc872</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:24:47 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1702628770460-29de8f6f5929?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDN8fHNwZWFrJTIwY291cnR8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2MjM0fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1702628770460-29de8f6f5929?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDN8fHNwZWFrJTIwY291cnR8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2MjM0fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Pandangan Fraksi terhadap RUU selesai Dibahas 2020-2023"><p>Berdasarkan data yang diperoleh melalui laman DPR, untuk periode prolegnas tahun 2020-2024, sampai dengan akhir tahun 2023, setidaknya terdapat 78 RUU yang selesai dibahas oleh Pemerintah dan DPR, terdiri atas 60 RUU Kumulatif Terbuka dan 20 RUU Non-Kumulatif Terbuka. Adapun seluruh RUU Kumulatif Terbuka disetujui menjadi UU oleh semua fraksi yang ada di DPR. Sementara, terhadap RUU-Non Kumulatif Terbuka, terhitung 18 RUU difinalkan menjadi UU dan 2 diantaranya tidak dilanjutkan pembahasannya. Di antara 9 fraksi yang ada di legislatif, fraksi Demokrat dan PKS secara konsisten memegang peranannya sebagai partai oposisi, dimana dari total 18 RUU yang menjadi UU, Fraksi Demokrat tercatat memberikan penolakan terhadap 5 RUU dan Fraksi PKS sebanyak 11 RUU. Tabel berikut menggambarkan daftar RUU Non-Kumulatif Terbuka yang diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR&#xA0;serta pandangan setiap fraksi terhadap RUU:</p><figure class="kg-card kg-image-card"><img src="https://blog.petakebijakan.com/content/images/2024/01/data-src-image-rrtt9fmb21e.png" class="kg-image" alt="Pandangan Fraksi terhadap RUU selesai Dibahas 2020-2023" loading="lazy" width="936" height="1118" srcset="https://blog.petakebijakan.com/content/images/size/w600/2024/01/data-src-image-rrtt9fmb21e.png 600w, https://blog.petakebijakan.com/content/images/2024/01/data-src-image-rrtt9fmb21e.png 936w" sizes="(min-width: 720px) 720px"></figure><p>Sementara itu, dari 76 RUU yang diselesaikan dalam rapat paripurna, dapat dilihat bahwa seluruh partai koalisi secara kompak memiliki satu pandangan yakni &#x201C;setuju&#x201D; atas RUU yang diusulkan baik oleh pemerintah maupun presiden sampai dengan 2023.</p><figure class="kg-card kg-image-card"><img src="https://blog.petakebijakan.com/content/images/2024/01/data-src-image-m9bpk1um3h.png" class="kg-image" alt="Pandangan Fraksi terhadap RUU selesai Dibahas 2020-2023" loading="lazy" width="724" height="432" srcset="https://blog.petakebijakan.com/content/images/size/w600/2024/01/data-src-image-m9bpk1um3h.png 600w, https://blog.petakebijakan.com/content/images/2024/01/data-src-image-m9bpk1um3h.png 724w" sizes="(min-width: 720px) 720px"></figure>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Tarik Ulur RUU Perampasan Aset Tindak Pidana]]></title><description><![CDATA[<p>Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan RUU inisiatif Pemerintah yang masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. RUU ini mulai menjadi perbincangan ketika public dikagetkan dengan adanya dugaan transaksi janggal di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp349 triliun. Kendati demikian, sejak presiden mengirimkan Surat Presiden kepada DPR</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/tarik-ulur-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc9e2d9e5e0001bbc869</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:24:23 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1552775838-b0c8d3b881fb?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDV8fHRoaWVmfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NjI2NHww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1552775838-b0c8d3b881fb?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDV8fHRoaWVmfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NjI2NHww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Tarik Ulur RUU Perampasan Aset Tindak Pidana"><p>Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan RUU inisiatif Pemerintah yang masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. RUU ini mulai menjadi perbincangan ketika public dikagetkan dengan adanya dugaan transaksi janggal di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp349 triliun. Kendati demikian, sejak presiden mengirimkan Surat Presiden kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2023, RUU ini tak kunjung dilakukan pembahasan.</p><p>Berdasarkan draf RUU yang diperoleh dari laman PPATK<a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftn1" rel="noopener noreferrer">[1]</a>, setidaknya RUU Perampasan Aset akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan dan pengembalian aset tindak pidana. Lebih lanjut, aset tindak pidana yang dapat dirampas antara lain:<a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftn2" rel="noopener noreferrer">[2]</a></p><p>a.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;</p><p>b.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;</p><p>c.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; atau</p><p>d.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana; dan</p><p>e.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh; dan</p><p>f.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.&#xA0;</p><p>Perampasan aset di atas dibatasi dengan syarat yakni aset yang bernilai paling sedikit Rp100 juta dan aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam denganp idana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.</p><p>Terkait inisiasi RUU Perampasan aset, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan enam urgensi pengesahan RUU ini antara lain&#xA0;<em>Pertama,</em>&#xA0;merampas hasil aktivitas ilegal dari para pelaku kejahatan dan mencegah mereka menggunakan hasil kejahatannya.&#xA0;<em>Kedua,</em>&#xA0;mematahkan tulang punggung finansial sindikat dan kartel kejahatan.&#xA0;<em>Ketiga,</em>&#xA0;merampas hasil aktivitas ilegal para pelaku.&#xA0;<em>Keempat,</em>&#xA0;mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.&#xA0;<em>Kelima,</em>&#xA0;mengembalikan aset kembali kepada pemiliknya yang sah.&#xA0;<em>Keenam,</em>&#xA0;memulihkan aset negara.<a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftn3" rel="noopener noreferrer">[3]</a></p><p>Adapun komisi yang bertanggungjawab untuk melakukan pembahasan RUU&#xA0;<em>a quo&#xA0;</em>adalah Komisi III DPR.<em>&#xA0;</em>Menanggapi desakan untuk segera disahkannya UU Perampasan Aset Puan Maharani, Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun. Komisi III saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata.</p><hr><p><a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftnref1" rel="noopener noreferrer">[1]</a>https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/Draft%20Final%20RUU%20Perampasan%20Aset%20.pdf</p><p><a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftnref2" rel="noopener noreferrer">[2]</a>&#xA0;Pasal 5 RUU Perampasan Aset</p><p><a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-fad9c855-f2e0-4d6d-b0cf-d57d809c8324?ref=blog.petakebijakan.com#_ftnref3" rel="noopener noreferrer">[3]</a>&#xA0;Hukumonline.com, &#x201C;6 Urgensi Keberadaan UU Perampasan Aset&#x201D;, https://www.hukumonline.com/berita/a/6-urgensi-keberadaan-uu-perampasan-aset-lt6492e35030130/?page=1</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Skema Power Wheeling dalam RUU EBT, Privatisasi?]]></title><description><![CDATA[<p>Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan akan kembali dilangsungkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam dengan Komisi VII DPR yang membidangi Energi dan Perindustrian. Pembicaraan mengenai RUU Energi mengerucut pada skema power wheeling yang dinilai akan mempercepat pengembangan energi terbarukan. Kendati demikian, yang menjadi menarik adalah kedua belah pihak</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/skema-power-wheeling-dalam-ruu-ebt-privatisasi/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc7f2d9e5e0001bbc860</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:23:51 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1558449028-b53a39d100fc?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDF8fHNvbGFyfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NjM1MHww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1558449028-b53a39d100fc?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDF8fHNvbGFyfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NjM1MHww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Skema Power Wheeling dalam RUU EBT, Privatisasi?"><p>Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan akan kembali dilangsungkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam dengan Komisi VII DPR yang membidangi Energi dan Perindustrian. Pembicaraan mengenai RUU Energi mengerucut pada skema power wheeling yang dinilai akan mempercepat pengembangan energi terbarukan. Kendati demikian, yang menjadi menarik adalah kedua belah pihak yakni pemerintah dan DPR sempat bersepakat untuk tidak memasukkan skema&#xA0;<em>power wheeling</em>&#xA0;dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU EBT pada awal tahun 2023.</p><p>Power wheeling&#xA0;merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau&#xA0;Independent Power Producer&#xA0;(IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Apabila dilihat dari perspektif konstitusi, tidak terdapat larangan penyediaan tenaga listrik oleh pihak swasta. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lebih lanjut, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, selama masih dalam control dan penguasaan oleh negara, maka hadirnya pihak swasta dalam penyediaan energi listrik diperbolehkan.</p><p>Kondisi tersebut juga dipertegas oleh Putusan MK No. MK No. 111/PUU-XIII/2015 yang telah memutus konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1)&#xA0;UU No. 30 Tahun 2009&#xA0;tentang Ketenagalistrikan terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dalam Putusan MK a quo, terhadap Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa:</p><p><strong>&#x201C;<u>Pasal 10 ayat (2) bertentangan dengan UUD Negara RI&#xA0;Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan&#xA0;hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2)&#xA0;&#xA0;&#xA0;tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling&#xA0;dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk&#xA0;kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip &#x201C;dikuasai oleh negara&#x201D;</u></strong>;</p><p>Putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa Pasal 10 ayat (2) tersebut tidak boleh diartikan bahwa peran negara akan berkurang atau hilang. Koordinasi penyediaan dan penyaluran listrik tetap berada di pemerintah melalui BUMN yang khusus beroperasi dalam bidang listrik. Dengan demikian, Pasal 10 ayat (2) tersebut&#xA0;tidak boleh menjadi dasar pengelolaan ketenagalistrikan atau membuat peraturan pelaksanaan yang membuat usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan listrik dilakukan oleh perusahaan yang terpisah-pisah.</p><p>Sementara terhadap Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa:</p><p><strong><u>&#x201C;Pasal 11 ayat (1) bertentangan dengan UUD Negara RI&#xA0;Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) tersebut dimaknai hilangnya prinsip &#x201C;dikuasai oleh negara&#x201D;;</u></strong></p><p>Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, hal ini mempunyai makna bahwa Pasal 11 ayat (1) tersebut tetap sah sepanjang tidak meniadakan penguasaan oleh negara. Terkait dengan keberadaan pihak swasta dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, MK berpendapat bahwa penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup banyak tidak berarti UUD 1945 menolak privatisasi, sepanjang privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan oleh negara.</p><p>Dengan demikian, skema&#xA0;<em>power wheeling</em>&#xA0;dianggap sah dan tidak bertentangan dengan hukum maupun konstitusi sepanjang prinsip-prinsip yang tertuang dalam Putusan MK mengenai &#x201C;penguasaan oleh negara&#x201D; tetap dijalankan.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Sisa Pemenuhan Komitmen Pemerintah atas Ratifikasi Perjanjian Internasional]]></title><description><![CDATA[<p>Perjanjian Internasional adalah satu dari sumber hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional. Oleh karena itu, perjanjian internasional dianggap sebagai sumber hukum internasional sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional bilateral, yakni hasil dari adanya diplomasi bagi negara-negara yang akan mengadakan</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/sisa-pemenuhan-komitmen-pemerintah-atas-ratifikasi-perjanjian-internasional/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc682d9e5e0001bbc857</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:23:28 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1525534240745-6b6f65e8a25f?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDd8fGludGVybmF0aW9uYWx8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2Mzc0fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1525534240745-6b6f65e8a25f?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDd8fGludGVybmF0aW9uYWx8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2Mzc0fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Sisa Pemenuhan Komitmen Pemerintah atas Ratifikasi Perjanjian Internasional"><p>Perjanjian Internasional adalah satu dari sumber hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional. Oleh karena itu, perjanjian internasional dianggap sebagai sumber hukum internasional sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional bilateral, yakni hasil dari adanya diplomasi bagi negara-negara yang akan mengadakan kerjasama dan didasarkan pada kehendak para pihak sehingga hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian tersebut hanya membebani negara pihak saja<a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-820e782c-e250-4540-8852-f8820bef9f19?ref=blog.petakebijakan.com#_ftn1" rel="noopener noreferrer">[1]</a>, dan perjanjian internasional multilateral, merupakan perjanjian yang yang melibatakan lebih dari dua negara yang terdiri atas dua model yakni&#xA0;<em>treaty contract model&#xA0;</em>dan&#xA0;<em>law making treaty contract model</em>.</p><p></p><p>Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri&#xA0;<a href="https://treaty.kemlu.go.id/search?ref=blog.petakebijakan.com" rel="noopener noreferrer">https://treaty.kemlu.go.id/search</a>, dapat diketahui bahwa terdapat 3262 perjanjian internasional yang diadakan oleh pemerintah Indonesia. Perjanjian internasional tesebut terbagi atas 4 tipe, diantaranya yakni negara (bilateral dan trilateral), organisasi internasional, dan multilateral/regional. Sementara itu, perjanjian dikelompokkan dalam 130 subject meliputi&#xA0;<em>Loan/Gran, ASEAN &#x2013; Economic, Establishment of Bilateral Consultation Forum/Joint Commission Meeting Technique, ASEAN - External Relations, Politic</em>, dan lain sebagainya.</p><p></p><p>Disamping itu, apabila dilihat berdasarkan statusnya yakni no ratification/notification needed, already ratified/notified, dan Not yet ratified/notified, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar sebagai tindak lanjut atas perjanjian internasional yang telah dibuat, khususnya untuk perjanjian internasional yang memerlukan tindakan ratifikasi dari negara pihak. Dari ketiga status tersebut, diperoleh data sebagai berikut:&#xA0;<em>no ratification/notification needed</em>&#xA0;sebanyak 2704 perjanjian,&#xA0;<em>already ratified/notified</em>&#xA0;sebanyak 540 perjanjian, dan&#xA0;<em>Not yet ratified/notified</em>&#xA0;sejumlah 18 perjanjian. Dengan demikian, pemerintah Indonesia perlu melaksanakan komitmennya terhadap 540 perjanjian yang telah diratifikasi untuk mengatur lebih lanjut isi perjanjian dalam kerangka peraturan perundang-undangan, terutama melalui Keputusan Presiden atau Undang-Undang. Lebih lanjut, pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah untuk meratifikasi 18 Perjanjian yang telah disepakati.</p><p></p><p>Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kemenlu, dari total 540 perjanjian, Indonesia hanya baru mengatur ketentuan perjanjian dalam 162 Keputusan Presiden dan Undang-Undang. Artinya, terdapat 378 perjanjian yang telah diratifikasi yang masih memerlukan komitmen pelaksanaannya dari Pemerintah Indonesia, ditambah lagi sisa 18 perjanjian yang belum diratifikasi. Dengan demikian, total keseluruhan adalah 396 peraturan yang perlu disusun untuk menyikapi perjanjian tersebut di atas.</p><p></p><p>Melihat persoalan tersebut di atas, Peta Kebijakan akan mencoba untuk mengembangkan fitur yang berguna untuk melacak dan mengidentifikasi komitmen pelaksanaan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Fitur ini dapat menjadi &#x2018;pengingat&#x2019; bagi pemerintah khususnya kementerian luar, sekaligus bagi masyarakat luas untuk mengetahui perjanjian internasional yang pernah diadakan oleh pemerintah serta sisa-sisa kewajiban yang harus ditunaikan pemerintah. Disisi lain, juga dapat diketahui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.</p><p></p><hr><p><a href="https://petakebijakan.com/publikasi/post-820e782c-e250-4540-8852-f8820bef9f19?ref=blog.petakebijakan.com#_ftnref1" rel="noopener noreferrer">[1]</a>&#xA0;Anthony Aust, 2010, Handbook of International Law, Penerbit Cambridge University Press, New York, hlm. 50</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Kesamaan Hak PPPK dan ASN dalam UU ASN Baru]]></title><description><![CDATA[<p>Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada selasa (31/20/2023). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka perjalanan pembentukan UU ASN telah selesai dan memenuhi target penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2023.</p><p>&#xA0;</p><p>Berlakunya UU ASN, salah satu yang</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/kesamaan-hak-pppk-dan-asn-dalam-uu-asn-baru/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc502d9e5e0001bbc84e</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:23:04 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1698006150156-3779d5c2306c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDk2fHxlbXBsb3llZSUyMGdvdnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDY1Nzd8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1698006150156-3779d5c2306c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDk2fHxlbXBsb3llZSUyMGdvdnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDY1Nzd8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Kesamaan Hak PPPK dan ASN dalam UU ASN Baru"><p>Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada selasa (31/20/2023). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka perjalanan pembentukan UU ASN telah selesai dan memenuhi target penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2023.</p><p>&#xA0;</p><p>Berlakunya UU ASN, salah satu yang menjadi perhatian adalah bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh jaminan uang pensiun, yang sebelumnya hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut, dalam UU ASN yang baru PNS dan PPPK mendapatkan pengakuan yang sama. Hal tersebut termuat dalam Pasal 21 tentang Hak. Dinyatakan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Selain memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah, ASN juga memperoleh komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN diantaranya yakni penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.</p><p></p><p>ASN baik PPPK dan PNS, juga sama sama memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Terkait dengan jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Sumber dari pembiayaannya sendiri berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih akan diatur dalam peraturan turunannya.</p><p></p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Daftar RUU Prioritas 2023]]></title><description><![CDATA[<p>Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah digelar pada selasa (31/10). Selain adanya pidato Pembukaan Masa Sidang II oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada rapat peripurna tersebut juga turut terdapat agenda lainnya yakni Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Sisa</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/daftar-ruu-prioritas-2023/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc3a2d9e5e0001bbc845</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:22:42 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1607778417094-1fef13315e6e?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI1fHxnb3Zlcm1lbnR8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2NDcwfDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1607778417094-1fef13315e6e?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI1fHxnb3Zlcm1lbnR8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2NDcwfDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Daftar RUU Prioritas 2023"><p>Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah digelar pada selasa (31/10). Selain adanya pidato Pembukaan Masa Sidang II oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada rapat peripurna tersebut juga turut terdapat agenda lainnya yakni Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.</p><p>Dalam pidatonya, Ketua DPR menekankan bahwa pembahasan RUU yang telah masuk pada tahapan pembahasan tidak boleh terganggu dengan agenda pemilu 2024. Adapun RUU tersebut antara lain yakni:</p><p><strong>Diusulkan oleh DPR</strong></p><p>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;</p><p>2.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya&#xA0;</p><p>3.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan</p><p><strong>Diusulkan oleh Pemerintah:</strong></p><p>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Hukum Acara Perdata</p><p>2.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Narkotika dan Psikotropika</p><p>3.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</p><p>4.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri</p><p><strong>Diusulkan oleh DPD</strong></p><p>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;RUU tentang Daerah Kepulauan</p><p>RUU tersebut di atas merupakan RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2023. Dengan demikian sudah seharusnya DPR beserta Pemerintah memfokuskan perhatian pembentukan Undang-Undang terhadap RUU yang mereka prioritaskan pada tahun ini.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Kerangka Hukum Pemilu di Indonesia dari Masa Ke Masa]]></title><description><![CDATA[<p>Penyelenggaran pemilu di Indonesia memiliki sejarah yang Panjang. Pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pada tahun tersebut, pemilu dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Seiring berjalannya waktu, kerangka hukum</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/kerangka-hukum-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/</link><guid isPermaLink="false">65a3fc0f2d9e5e0001bbc83c</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:22:02 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1505664194779-8beaceb93744?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDJ8fGxhd3xlbnwwfHx8fDE3MDUyNDY3MTl8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1505664194779-8beaceb93744?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDJ8fGxhd3xlbnwwfHx8fDE3MDUyNDY3MTl8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Kerangka Hukum Pemilu di Indonesia dari Masa Ke Masa"><p>Penyelenggaran pemilu di Indonesia memiliki sejarah yang Panjang. Pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pada tahun tersebut, pemilu dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Seiring berjalannya waktu, kerangka hukum pemilihan umum di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No.2 Tahun 1956 Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 29 Tahun 1953)</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum</p><p></p><p>Selain undang-undang mengenai pemilihan umum, beberapa putusan MK juga turut memengaruhi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Berikut merupakan daftar Putusan MK atas pengujian UU Pemilu:</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XVI/2018</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tahun 2020</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 Tahun 2023</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Isi dan Prognosis Kelolosan RUU Perampasan Aset]]></title><description><![CDATA[<p>Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pernah menjadi perbincangan di Gedung senayan atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Keuangan sebagaimana diungkap oleh Mahfud MD, RUU ini masih tidak mengalami pergerakan pembahasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman DPR, RUU tersebut masih menyandang status terdaftar, yang</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/isi-dan-prognosis-kelolosan-ruu-perampasan-aset/</link><guid isPermaLink="false">65a3fbfd2d9e5e0001bbc833</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:21:40 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1447968954315-3f0c44f7313c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE1fHxsYXd8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2NzE5fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1447968954315-3f0c44f7313c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE1fHxsYXd8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2NzE5fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Isi dan Prognosis Kelolosan RUU Perampasan Aset"><p>Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pernah menjadi perbincangan di Gedung senayan atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Keuangan sebagaimana diungkap oleh Mahfud MD, RUU ini masih tidak mengalami pergerakan pembahasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman DPR, RUU tersebut masih menyandang status terdaftar, yang artinya belum pernah dibahas sekalipun oleh DPR maupun Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang. Padahal, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden RUU a quo kepada DPR dengan nomor R 22-Pres-05-2023 sejak tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.</p><p>Saat ini, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk melakukan perampasan aset hasil tidnak pidana. Oleh karenanya, apabila RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU dapat menjadi payung hukum dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan dana besar seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, kerusakan lingkungan bahkan perjudian. Terhadap kekosongan hukum ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Indonesia dinilai tertinggal 17 tahun karena tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Seharusnya, RUU tersebut telah disahkan sejak Indonesia meratifikai perjanjian internasional dengan diterbitkannya&#xA0;<strong>UU No. 7 tahun 2006</strong>&#xA0;tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.</p><p>Merujuk pada draft RUU Perampasan Aset, RUU terdiri atas 7 (tujuh) BAB, diantaranya yakni i) Ketentuan Umum, ii) Aset Tindak Pidana yang Dirampas, iii) Hukum Acara Perampasan Aset, iv) Pengelolaan Aset, v) Kerja sama Internasional, vi) Pendanaan, dan vii) Ketentuan Penutup. &#xA0;Sementara itu, dalam RUU ini, diatur bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan UndangUndang ini meliputi:</p><p>a.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;</p><p>b.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;</p><p>c.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;</p><p>d.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana;</p><p>e.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; atau</p><p>f.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.</p><p><strong>Prognosis</strong></p><p>Peta Kebijakan memprediksi kelolosan RUU Perampasan Aset sebesar 0,48% berdasarkan informasi-informasi RUU yang dijadikan sebagai variable kelolosan diantaranya yakni:</p><p>a.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Status Proses&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; : Terdaftar</p><p>b.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Status Prioritas&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; : Prioritas</p><p>c.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Tahun Prioritas&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; : 2023</p><p>d.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Sponsor&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; &#xA0;&#xA0; : Pemerintah</p><p>e.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pengusul&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; : -</p><p>f.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Penugasan&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0; : -</p><p></p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Peluncuran IDX Carbon: Sinyal Hijau bagi RUU EBT?]]></title><description><![CDATA[<p>Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden pada 26 September lalu. Ini menjadi preseden baik dalam memitigasi dampak perubahan iklim dalam beberapa masa mendatang.</p><p>Melalui IDXCarbon, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/peluncuran-idx-carbon-sinyal-hijau-bagi-ruu-ebt/</link><guid isPermaLink="false">65a3fbe22d9e5e0001bbc82a</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:21:18 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1594818379496-da1e345b0ded?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDEwfHxzb2xhcnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDYzNTB8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1594818379496-da1e345b0ded?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDEwfHxzb2xhcnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDYzNTB8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Peluncuran IDX Carbon: Sinyal Hijau bagi RUU EBT?"><p>Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden pada 26 September lalu. Ini menjadi preseden baik dalam memitigasi dampak perubahan iklim dalam beberapa masa mendatang.</p><p>Melalui IDXCarbon, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia</p><p>Peluncuran tersebut juga akan memberikan sinyal baik untuk proses pembentukan RUU EBT yang sudah bergulir dibahas sejak 21 September 2022. Sebagai upaya untuk terus menerus mengantisipasi krisis perubahan iklim, berharap keberadaan Bursa Karbon bisa dilengkapi dengan mempercepat pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi UU.</p><p>Komisi VII DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU EBT sebagai dasar hukum yang kuat untuk memperbesar bauran energi terbarukan dan akselerasi transisi energi dari fosil menjadi energi hijau yang bersih.&#xA0;</p><p>Komisi tersebut menilai RUU EBT menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batu bara. Hal ini mengingat sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar pada 10&#x2014;12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil.</p><p>Kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT adalah produksi minyak nasional di Tanah Air setiap hari hingga setiap tahunnya makin menurun. Dari 2002, produksi minyak Indonesia masih di atas satu juta barel per hari. Namun, seiring dengan waktu produksi terus di bawah 700.000 barel per hari.</p><p>&#xA0;Sementara itu, anggota DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan bahwa RUU EBT merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Diah&#xA0;menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengirimkan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM), dan baru dibahas sekitar 170 DIM.</p><p>Terhadap RUU EBT, Peta Kebijakan memprediksi kelolosan RUU tersebut yakni sebesar 7.5% dengan mempertimbangkan beberapa variable sebagai berikut:</p><p>Status Proses : Penetapan Usul</p><p>Status Prioritas : Prioritas</p><p>Tahun Prioritas :&#xA0;2022, 2021, 2020, 2019</p><p>Sponsor : DPR, DPD</p><p>Pengusul : -</p><p>Penugasan : Komisi VII</p><p></p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[IDX Carbon dan Relevansinya dengan RUU EBT]]></title><description><![CDATA[<p>Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden pada 26 September lalu. Ini menjadi preseden baik dalam memitigasi dampak perubahan iklim dalam beberapa masa mendatang.</p><p>Melalui IDXCarbon, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/idx-carbon-dan-relevansinya-dengan-ruu-ebt/</link><guid isPermaLink="false">65a3fbcd2d9e5e0001bbc821</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:20:53 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1595437193398-f24279553f4f?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE5fHxzb2xhcnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDYzNTB8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1595437193398-f24279553f4f?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE5fHxzb2xhcnxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDYzNTB8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="IDX Carbon dan Relevansinya dengan RUU EBT"><p>Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden pada 26 September lalu. Ini menjadi preseden baik dalam memitigasi dampak perubahan iklim dalam beberapa masa mendatang.</p><p>Melalui IDXCarbon, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.</p><p>Peluncuran tersebut juga akan memberikan sinyal baik untuk proses pembentukan RUU EBT yang sudah bergulir sejak XX. Sebagai upaya terus menerus mengantisipasi krisis perubahan iklim, berharap keberadaan Bursa Karbon bisa dilengkapi dengan mempercepat pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi UU.&#xA0;</p><p>Komisi VII DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU EBT sebagai dasar hukum yang kuat untuk memperbesar bauran energi terbarukan dan akselerasi transisi energi dari fosil menjadi energi hijau yang bersih.&#xA0;</p><p>Komisi tersebut menilai RUU EBT menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batu bara. Hal ini mengingat sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar pada 10&#x2014;12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil.</p><p>Kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT adalah produksi minyak nasional di Tanah Air setiap hari hingga setiap tahunnya makin menurun. Dari 2002, produksi minyak Indonesia masih di atas satu juta barel per hari. Namun, seiring dengan waktu produksi terus di bawah 700.000 barel per hari.</p><p>Sementara itu, anggota DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan bahwa RUU EBT merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Diah&#xA0;menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengirimkan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM), dan baru dibahas sekitar 170 DIM.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Upaya Pemerataan ASN di Daerah 3T melalui RUU ASN]]></title><description><![CDATA[<p>Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, selain hak-hak istimewa yang diperoleh oleh PPPK dan peluang besar diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, RUU a quo juga akan memprioritaskan pemerataan ASN di daerah-daerah. Wacana ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.&#xA0;</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/upaya-pemerataan-asn-di-daerah-3t-melalui-ruu-asn/</link><guid isPermaLink="false">65a3fbb62d9e5e0001bbc818</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:20:29 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1692528489131-c29577c50be4?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE1fHxzaGVyaWZ8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2ODM4fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1692528489131-c29577c50be4?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDE1fHxzaGVyaWZ8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ2ODM4fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Upaya Pemerataan ASN di Daerah 3T melalui RUU ASN"><p>Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, selain hak-hak istimewa yang diperoleh oleh PPPK dan peluang besar diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, RUU a quo juga akan memprioritaskan pemerataan ASN di daerah-daerah. Wacana ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.&#xA0;</p><p>Ia mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya minat calon ASN untuk mengisi formasi di daerah 3T. Terdapat kecenderuangan bahwa ASN yang ditempatkan di daerah 3T tidak bertahan dalam waktu yang lama. Sebagian besar ASN mengajukan perpindahan tugas ke daerah kota, padahal masa pengabdiannya belum genap setahun. Hal ini yang kemudian menjadi faktor tidak meratanya persebaran ASN di daerah-daerah.&#xA0;</p><p>Kondisi yang ada saat ini adalah di wilayah-wilayah perbatasan hampir tidak ada dokter, apalagi dokter spesialis. Dalam upaya mengatasi perpindahan ASN dari daerah 3T ke daerah kota dengan usia pengabdian yang masih seumur jagung, pada tahun 2021 Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Peraturan MenPANRB No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 52 peraturan tersebut, diatur bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.&#xA0;</p><p>Lebih lanjut, agar ketertarikan menjadi ASN di daerah 3T meningkat, Menteri PANRB menginisiasi pemberian&#xA0;<em>reward</em>&#xA0;atau penghargaan berupa kenaikan pangkat yang relative cepat disbanding ASN di luar daerah 3T. Ketentuan tersebut diungkapkan akan masuk dalam Rancangan UU ASN. ASN yang bertugas di daerah 3T hanya memerlukan waktu selama 2 tahun untuk dapat naik pangkat atau naik kelas jabatannya.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Agenda Transformasi dalam RUU ASN]]></title><description><![CDATA[<p>RUU tentang Revisi UU ASN ditargetkan rampung pada tahun ini. Terkait dengan revisi UU ASN ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan setidaknya ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN. Hal ini sebagaima diungkapkan dalam rapat terbatas (ratas) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/agenda-transformasi-dalam-ruu-asn/</link><guid isPermaLink="false">65a3fba12d9e5e0001bbc80f</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:20:09 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1525011268546-bf3f9b007f6a?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDExfHxjaGFuZ2V8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ3MDA2fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1525011268546-bf3f9b007f6a?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDExfHxjaGFuZ2V8ZW58MHx8fHwxNzA1MjQ3MDA2fDA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Agenda Transformasi dalam RUU ASN"><p>RUU tentang Revisi UU ASN ditargetkan rampung pada tahun ini. Terkait dengan revisi UU ASN ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan setidaknya ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN. Hal ini sebagaima diungkapkan dalam rapat terbatas (ratas) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu 13 September 2023. Adapun tujuh agenda transformasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:</p><p>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pertama, terkait perubahan dalam rekrutmen dan jabatan ASN. Ini bertujuan untuk membuat organisasi lebih fleksibel dan responsif. UU ini akan memberikan fleksibilitas tambahan dalam rekrutmen ASN. Sebelumnya, jika ada pensiunan, perekrutan pegawai baru hanya bisa dilakukan sekali setahun. Namun, terkadang ada situasi darurat seperti guru yang meninggal atau mengundurkan diri, yang mengharuskan penggunaan sementara pegawai honorer, yang kemudian menimbulkan masalah di masa mendatang.</p><p>2.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Kemudahan mobilitas tenaga kerja nasional. Sebelumnya, mobilitas tenaga kerja terbatas hanya pada instansi pemerintah, dan tenaga kerja cenderung terpusat di kota-kota besar. Meskipun ada lebih dari 130.000 posisi yang belum terisi di daerah 3T pada tahun 2021, mereka sulit untuk diisi. Dengan UU baru ini, mobilitas tenaga kerja dapat digunakan untuk mengatasi ketidakseimbangan tenaga kerja.</p><p>3.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Mengenai percepatan pengembangan kompetensi ASN, pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi akan diterapkan. UU ini akan memperkenalkan pembelajaran melalui pengalaman, magang, dan pelatihan di tempat kerja.</p><p>4.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Masalah terkait kinerja pegawai adalah bahwa kinerja individu belum selalu mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, manajemen kinerja akan ditingkatkan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini akan menghasilkan keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi.</p><p>5.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Agenda kelima dalam RUU ini adalah penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer. Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penghapusan tenaga honorer dari November 2023 menjadi Desember 2024. Mereka sedang mempertimbangkan beberapa skenario untuk mencapai kesepakatan.</p><p>6.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Selain itu, digitalisasi manajemen ASN akan dipercepat. Masalah yang selama ini muncul adalah kurangnya sistem data yang terintegrasi. Dalam UU baru ini, digitalisasi telah diintegrasikan sejak awal perancangan. Namun, penting juga untuk merubah pola pikir terkait teknologi digital.</p><p>7.&#xA0;&#xA0;&#xA0;Terakhir, ada penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki nilai inti yaitu &quot;BerAKHLAK&quot;. Dalam undang-undang baru ini, nilai-nilai dasar akan disederhanakan agar mudah diterapkan, dipahami, dan berlaku seragam di semua instansi.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Jalan Terang Penyusunan RUU Ombudsman]]></title><description><![CDATA[<p>Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kembali digulirkan di Parlemen. RUU yang diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019 ini masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun periode 2020-2024. Selain itu, pada rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/jalan-terang-penyusunan-ruu-ombudsman/</link><guid isPermaLink="false">65a3fb8a2d9e5e0001bbc806</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:19:47 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1470115636492-6d2b56f9146d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI3fHxsaWdodCUyMGluJTIwcm9hZHxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDcyMTZ8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1470115636492-6d2b56f9146d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI3fHxsaWdodCUyMGluJTIwcm9hZHxlbnwwfHx8fDE3MDUyNDcyMTZ8MA&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Jalan Terang Penyusunan RUU Ombudsman"><p>Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kembali digulirkan di Parlemen. RUU yang diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019 ini masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun periode 2020-2024. Selain itu, pada rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di kompleks parlemen, RUU ini ditetapkan masuk dalam prolegnas prioritas tahunan 2023.</p><p>Penyusunan RUU tentang Revisi UU Ombudsman telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya setelah sebelumnya mangkrak sebagai RUU terdaftar sejak tahun 2020. Kelanjutan nasib RUU ini ditentukan pada saat Rapat Pleno oleh Badan Legislasi (Balg) yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pada Kamis 14 September 2023.</p><p>Sebelumnya, Baleg telah melangsungkan rapat pada 28 Maret 2023 dalam rangka penyusunan draft RUU tentang Revisi UU Ombudsman. Adapun dalam pertemuan tersebut, hasil dukungan perancangan undang-undang untuk penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI adalah sebagai berikut:</p><p>a.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Perubahan dalam UU Ombudsman RI mengatur fungsi dan tugas dan wewenang yang bertujuan menguatkan Lembaga</p><p>b.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Materi muatan dalam RUU RUU tentang Revisi UU Ombudsman telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang serta tindak lanjut putusan MK, yaitu:</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta</p><p>&#xB7;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Tindak lanjut Putusan MK No. 62/PUU-VIII/2010</p><p>c.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Perubahan ketentua Umum. Perubahan dilakukan terhadap definisi terlapor dan rekomendasi ombudsman. Dalam definisi terlapor mengharmonisasi dengan ruang lingkup pengawasan Ombudsman, sedangkan terkait rekomendasi Ombudsman mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam rekomendasi dan menambahkan kata &#x201C;wajib&#x201D; sebagai daya ikat rekomendasi ombudsman</p><p>d.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pengaturan Fungsi, Tugas, dan Wewenang, Penyempurnaan tugas dan wewenang Ombudsman dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publiK yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Selain itu, merekonstruksi lnvestigasi Atas Prakarsa Sendiri menjadi bagian wewenang Ombudsman.</p><p>e.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Susunan dan Keanggotaan Ombudsman. Keanggotaan Ombudsman disempurnakan dengan menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua &#x201C;merangkap anggota&#x201D;. Selain itu, Ombudsman diatur sebagai pejabat negara karena UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur Ombudsman sebagai lembaga negara namun tidak mengatur bahwa Ombudsman sebagai pejabat negara. Perubahan Iain terkait susunan Ombudsman juga dilakukan dalam pengaturan Sekretariat Jenderal Ombudsman dan pengangkatan asisten Ombudsman sebagai ASN.</p><p>f.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Kewajiban Ombudsman Menerima, Memeriksa, dan Menanggapi Laporan. Bahwa terdapat penyempurnaan pengaturan mengenai uraian serta syarat formil dalam laporan. Selanjutnya, terdapat kewajiban Ombudsman dalam hal menerima, memeriksa, dan menanggapi laporan serta adanya perlindungan terhadap Pelapor jika ada hal yang membahayakan terkait keamanan dan keselamatan Pelapor dengan meminta bantuan instansi yang berwenang.</p><p>g.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Menambahkan output hasil akhir pemeriksaan Ombudsman yaitu menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), di mana dalam LAHP terdapat kewenangan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Terlapor. Dengan adanya tindakan korektif tersebut telah menempatkan rekomendasi Ombudsman bersifat &#x201C;Ultimum Remedium&#x201D;.</p><p>h.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pencegahan Maladministrasi. Terdapat kewenangan yang baru ditambahkan dalam RUU ini, dalam hal upaya pencegahan maladministrasi. Tujuan dilaksanakannya pencegahan maladministrasi oleh Ombudsman yaitu untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap standar pelayanan publik sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.</p><p>i.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pengawasan yang dilaksanakan oleh Ombudsman meliputi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan untuk menjamin proses dan hasil dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin penegakan kode etik dan kode perilaku, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan untuk menunjang dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.</p><p>j.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Kewajiban DPR dan Presiden menindaklajuti Laporan Khusus Ombudsman, Selain adanya Laporan Berkala dan Laporan Tahunan, Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus (laporan yang menjadi perhatian masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang membidangi aparatur negara dan Presiden. Laporan khusus ini wajib segera ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.</p><p>k.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Perwakilan Ombudsman, penyempurnaan pengaturan pembentukan perwakilan Ombudsman yang sifatnya wajib bagi pembentukan perwakilan Ombudsman di Provinsi namun bersifat tentatif bagi pembentukan Perwakilan Ombudsman di daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan kebutuhan Ombudsman. Serta pengaturan wewenang yang sifatnya delegatif dari Ombudsman kepada perwakilan Ombudsman.</p><p>l.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Kode Etik, ditambahkan pengaturan Kode Etik dan mekanisme penegakannya guna menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat bagi anggota Ombudsman, Sekretariat Jenderal, dan perwakilan Ombudsman.</p><p>m.&#xA0;&#xA0;Partisipasi Masyarakat, pengaturan ini ditujukan agar masyarakat ikut serta dalam kegiatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan tindakan maladministrasi yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman.</p><p>n.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Ditambahkan pengaturan terkait pendanaan yang berasal dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.</p><p>o.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Ketentuan Peralihan. Pencabutan sebagian pengaturan dalam Pasal 50 ayat (5) UU Pelayanan Publik dan pencabutan Pasal 50 ayat (6) dan ayat (7) UU Pelayanan Publik. Penghapusan penyelesaian ganti rugi melalui Ajudikasi Khusus dikarenakan Ombudsman bukan lembaga yang sifatnya yudikatif dan Non Eksekutorial.</p><p>Terhadap RUU tentang Revisi Ombudsman, Peta Kebijakan memprediksi kelolosan tersebut sebesar&#xA0;<strong>56.26%&#xA0;</strong>berdasarkan variable yang diolah yakni</p><p>Status Proses&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: Terdaftar</p><p>Status Prioritas&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: Prioritas</p><p>Tahun Prioritas&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: 2023</p><p>Pengusul&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: DPR</p><p>Penugasan&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: Badan Legislasi</p><p>Tanggal Dupdate&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;: 11 September 2023</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[RUU Kekhususan Jakarta dan Prolegnas Prioritas 2024]]></title><description><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk RUU Provinsi Kekhususan Daerah Jakarta (RUU Kekhususan Jakarta). DPR menjadikan RUU Kekhususan Jakarta sebagai fokus pembentukan RUU pada tahun ini, mengingat payung hukum Ibu Kota Nusantara telah ada yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM,</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/ruu-kekhususan-jakarta-dan-prolegnas-prioritas-2024/</link><guid isPermaLink="false">65a3fb6a2d9e5e0001bbc7fd</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:19:14 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1535953928289-6bac80e96f3c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDF8fGxpZ2h0JTIwaW4lMjByb2FkfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NzIxNnww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1535953928289-6bac80e96f3c?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDF8fGxpZ2h0JTIwaW4lMjByb2FkfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NzIxNnww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="RUU Kekhususan Jakarta dan Prolegnas Prioritas 2024"><p>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk RUU Provinsi Kekhususan Daerah Jakarta (RUU Kekhususan Jakarta). DPR menjadikan RUU Kekhususan Jakarta sebagai fokus pembentukan RUU pada tahun ini, mengingat payung hukum Ibu Kota Nusantara telah ada yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, &#x201C;urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara. Hal ini tercantum dalam pasal 41 UU 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sebab itu, kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segara disahkan tahun 2023.&#x201D; Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan status kepegawaian di Jakarta akan diatur dalam RUU ASN. RUU yang diusulkan ini arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta. Termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, dan pengaturan Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional.</p><p>Disamping itu, RUU a quo telah disepakati untuk masuk dalam daftar prolgenas prioritas tahunan 2023 perubahan kedua. Selanjutnya, RUU akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah untuk segera dirampungkan pada tahun ini. Dengan masuknya RUU Kekhususan Jakarta pada prolegnas 2023, maka DPR dan pemerintah menyepakati adanya 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang perlu disahkan. Sedangkan jumlah Prolegnas tahun depan mencapai 47 RUU beserta 5 RUU kumulatif terbuka. Diantaranya yakni:</p><p>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.</p><p>2.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.</p><p>3.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.</p><p>4.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.</p><p>5.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p><p>6.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran.</p><p>7.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.</p><p>8.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p><p>9.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan</p><p>10.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.</p><p>11.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.&#xA0;</p><p>12.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.</p><p>13.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.</p><p>14.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.</p><p>15.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.</p><p>16.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.</p><p>17.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.</p><p>18.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.</p><p>19.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.&#xA0;</p><p>20.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta</p><p>21.&#xA0;RUU tentang Pertekstilan.</p><p>22.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.</p><p>23.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.</p><p>24.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis</p><p>25.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.</p><p>26.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.</p><p>27.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.</p><p>28.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.</p><p>29.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.</p><p>30.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.</p><p>31.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata</p><p>32.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika</p><p>33.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p><p>34.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.</p><p>35.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila</p><p>36.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.</p><p>37.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten</p><p>38.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.</p><p>39.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045.</p><p>40.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.</p><p>41.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.</p><p>42.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Persandian.</p><p>43.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.</p><p>44.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.</p><p>45.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.</p><p>46.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.</p><p>47.&#xA0;Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Hak Istimewa PPPK dalam RUU ASN]]></title><description><![CDATA[<p>RUU tentang Revisi Undang-Undang ASN ditargetkan akan rampung pada bulan ini, Berlakunya RUU ini tidak hanya memberikan kepastian bagi status kepegawaian para tenaga honorer, melainkan juga dianggap memberikan jaminan kesejahteraan bagi para ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun hak isimewa yang akan diperoleh oleh P3K diantaranya</p>]]></description><link>https://blog.petakebijakan.com/hak-istimewa-pppk-dalam-ruu-asn/</link><guid isPermaLink="false">65a3fb392d9e5e0001bbc7f4</guid><dc:creator><![CDATA[Admin Petakebijakan]]></dc:creator><pubDate>Sun, 14 Jan 2024 15:18:26 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1521737852567-6949f3f9f2b5?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDIxfHxlbXBsb3llfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NzI4MXww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1521737852567-6949f3f9f2b5?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=M3wxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDIxfHxlbXBsb3llfGVufDB8fHx8MTcwNTI0NzI4MXww&amp;ixlib=rb-4.0.3&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Hak Istimewa PPPK dalam RUU ASN"><p>RUU tentang Revisi Undang-Undang ASN ditargetkan akan rampung pada bulan ini, Berlakunya RUU ini tidak hanya memberikan kepastian bagi status kepegawaian para tenaga honorer, melainkan juga dianggap memberikan jaminan kesejahteraan bagi para ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun hak isimewa yang akan diperoleh oleh P3K diantaranya yakni:</p><p><strong>1.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Gaji</strong></p><p>Pasal 101 RUU ASN mengatur bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.&#xA0;</p><p><strong>2.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Tunjangan dan Fasilitas</strong></p><p>Selain gaji, Pasal 101 RUU ASN juga mengatur bahwa juga akan memperoleh tunjangan dan fasilitas selaknya PNS yakni meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.</p><p><strong>3.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Pengembangan Kompetensi</strong></p><p>Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran</p><p><strong>4.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Jaminan Hari Tua</strong></p><p>Pasal 105A RUU ASN mengatur bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Jaminan hari tua PPPK mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah</p><p><strong>5.&#xA0;&#xA0;&#xA0;&#xA0;Perlindungan</strong></p><p>Pasal 106 mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Lebih lanjut, bantuan hukum adalah berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.</p>]]></content:encoded></item></channel></rss>