Isi Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Sistem Pemilu

Isi Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Sistem Pemilu
Photo by Steve Houghton-Burnett / Unsplash

Pada kamis pekan lalu (15/6/2023), Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh beberapa Pemohon. Para Pemohon mendalilkan bahwa pengaturan sistem proporsional dengan daftar terbuka menimbulkan biaya pemilu yang tinggi dan mendistorsi peran partai politik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.