Upaya Pemerataan ASN di Daerah 3T melalui RUU ASN
Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, selain hak-hak istimewa yang diperoleh oleh PPPK dan peluang besar diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, RUU a quo juga akan memprioritaskan pemerataan ASN di daerah-daerah. Wacana ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Ia